Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dua juru parkir yang melakukan pemungutan tarif parkir dua kali di Blok M Square, Jakarta Selatan, sudah dipecat.
"Jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut langsung dilakukan pemecatan oleh operator parkir. Terdapat 2 jukir yang diberhentikan kemarin Rabu (5/7)," ujar Syafrin seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/7/23).
Selain itu, Dishub DKI juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Jaksel untuk menertibkan preman yang memungut parkir secara liar.
Baac Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pagu Indikatif Polri Jadi Terbesar ke-3 di 2024
"Ya saat ini sedang ditangani oleh anggota Polres Jaksel," ujar Syafrin.
Selanjutnya, pihak Dishub DKI Jakarta pun bakal terus melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas Unit Pengelola Parkir (UP Perparkiran) di Kantor Posko Blok M Square. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada juru parkir liar yang masih beroperasi.
Lalu, juga telah dipasang sejumlah spanduk sosialisasi yang menyatakan masuk ke kawasan Blok M Square hanya sekali bayar di pintu keluar.
(ndt/hn/um)