Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah rutin meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
"Pengawasan dan penindakan ini dimulai pada 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore hari guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/2/24).
Baca Juga: Inilah Identitas KKB Yang Ditembak Mati Di Kali Braza Yahukimo
Kadisub Syafrin menyebut, penindakan tersebut dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB di beberapa lokasi di Jakarta.
Pada Kamis (22/2) pagi, penindakan dilakukan di empat lokasi, yaitu Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam dan Jalan Blora. Total kendaraan roda dua yang melawan arah dan ditindak sebanyak 30 kendaraan.
Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang oleh jajaran kepolisian.
"Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut," ujar Kadisub Syafrin.
Adapun pemilihan lokasi penindakan ini akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
(ndt/pr/nm)