Tribratanews.polri.go.id - Banjarbaru. Polisi melalui Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan memasifkan edukasi untuk mengingatkan masyarakat tidak membakar lahan untuk alasan apapun agar peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dicegah memasuki musim kemarau saat ini.
"Saya sudah perintahkan Bhabinkamtibmas melaksanakan langkah-langkah preemtif seperti sosialisasi imbauan larangan membakar lahan dan waspada karhutla di wilayah binaannya masing-masing," ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, seperti yang dilansir Antaranews, Kamis (1/6/23).
Kapolres mengungkapkan beberapa hari terakhir mulai muncul titik api pada lahan kosong namun tidak sampai membesar lantaran segera dilakukan upaya pemadaman oleh petugas dibantu relawan masyarakat.
Ia menyebutkan dari api yang membakar lahan tersebut, anggotanya belum menemukan adanya unsur kesengajaan ataupun ada pelaku yang tertangkap tangan sengaja membakar.
Baca Juga: Sidang KKEP Putuskan Irjen TM Disanksi PTDH
Meski begitu, Kapolres memerintahkan untuk mengusut setiap munculnya titip api jika memang disinyalir ada yang membakarnya secara sengaja untuk tujuan membuka lahan.
"Lakukan penegakan hukum secara tegas sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengancam pelaku pembakar lahan pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar," jelasnya.
Menurut dia Banjarbaru menjadi wilayah penting di Kalimantan Selatan karena adanya Bandara Internasional Syamsudin Noor yang jika terjadi karhutla bisa berdampak terganggunya penerbangan akibat kabut asap.
Oleh karena itu, dirinya memastikan wilayah di sekitar bandara yang cukup banyak terdapat lahan kosong dengan ditumbuhi ilalang dan beberapa pohon lainnya mendapatkan perhatian ekstra agar tidak sampai muncul titik api dan jikapun sempat terbakar untuk segera dipadamkan.
(fa/hn/um)