Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Polda Aceh meningkatkan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi guna mencegah penyalahgunaan, terutama ditimbun untuk industri.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes. Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan kepolisian memiliki komitmen untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Polda Aceh terus meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah preventif maupun represif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran," ujarnya, seperti yang dilansir Antaranews, Rabu (16/8/23).
Akpol lulusan 1994 ini mengatakan bahwa kepolisian sudah berulang kali menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Hal itu dibuktikan dari penanganan beberapa perkara yang sudah sampai ke proses peradilan.
Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera bagi pelaku serta tidak menjadi contoh bagi yang lain, sehingga tidak menyalahgunakan peruntukan BBM subsidi.
"Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan SPBU selaku penyalur BBM subsidi agar mendistribusikannya tepat sasaran. Pemerintah sudah mengatur peruntukan BBM subsidi tersebut, jadi jangan disalahgunakan," jelasnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan Polda Aceh juga sering menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menimbun BBM subsidi. Penimbunan BBM subsidi merupakan tindakan melanggar hukum.
"Penimbunan BBM subsidi berbahaya dari sisi keamanan serta merugikan konsumen itu sendiri. Kepada perusahaan ataupun industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi, tetapi gunakan BBM nonsubsidi," tutupnya.
(fa/pr/nm)