Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Kominfo dan Polri menjaga serta mengamankan amanat sistem demokrasi, salah satunya proses pilkada serentak. Kerawanan tidak hanya berupa kumpulan massa, tetapi juga mencegah gelombang hoax dan black campaign.
Adapun lingkup pengawasan konten internet dalam Pilkada 2020, diantaranya:
- Larangan dalam kampanye mempersoalkan Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menghina (SARA) pasangan Calon Gubernur dan Calon Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau partai politik
- Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan.
- Melanggar peraturan perundangan di Indonesia.
Sementara itu, dikutip dari CNN Indonesia, Google juga telah mempersiapkan Pilkada serentak 2020 dari serangan berita bohong atau hoaks. Google akan mempersiapkan berbagai fitur dan informasi yang mendidik pemilih agar tak percaya berita bohong.
Head of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjasukmana menuturkan pihaknya bertujuan agar para pemilih mengerti, mengikuti dan berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Ada tiga cara, pertama, Google bekerja sama dengan sumber resmi, lokal untuk menampilkan informasi tentang tata cara pengambilan suara selama pemilu informasi ini di tata dalam format yang lebih mudah dipahami, informasi akan muncul di atas Search.
Kedua, pengguna akan sering melihat panel yang berisi hasil pencarian Google Search. Panel itu berisi ringkasan informasi penting dan link ke referensi.
Ketiga, ada banyak sekali halaman web yang mungkin berisi informasi yang relevan untuk pencarian umum.
Dirinya mengungkapakan, Google harus menata informasi itu agar sebisa mungkin menyampaikan hasil yang paling relevan dari sumber resmi.
(af/bq/hy)