Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau partai politik (parpol) menertibkan alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang. Imbauan itu diberikan usai terjadinya kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/24).
"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dikutip dari Antara, Kamis (18/1/24).
Baca Juga: KPU: 60 Persen Pemilih di Pemilu 2024 adalah Generasi Muda
Ia menjelaskan, Bawaslu DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK tersebut. Benny pun menyampaikan prihatin atas peristiwa kecelakaan pada pukul 09.45 WIB kemarin itu.
Diharapkannya, sejumlah partai politik memiliki kesadaran diri untuk mengamankan APK mereka yang juga terbilang mengganggu estetika kota.
"Estetika kota juga harus dijaga sebagai wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta," jelasnya.
(ay/hn/nm)