Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggencarkan patroli untuk mencegah adanya pelanggaran selama pelaksanaan kampanye hingga masa tenang Pilkada 2024.
"Ya kami pasti melalukan patroli selama pelaksanaan kampanye sampai 23 November mendatang," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin, Senin (14/10/24).
Bawaslu DKI juga melakukan patroli pengawasan, khususnya di masa tenang pada 24-26 November agar tiga hari itu tidak ada pelaksanaan kampanye di DKI Jakarta.
Koordinator Burhanuddin menyebutkan, seluruh jajaran Bawaslu DKI dan kota, kabupaten hingga di tingkat kelurahan sudah mendapatkan instruksi untuk melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan-kegiatan setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Pengawasan juga dilakukan terhadap setiap tim kampanye paslon hingga relawan dan masyarakat DKI Jakarta untuk memastikan tidak adanya pelanggaran sampai waktu pelaksanaan kampanye selesai.
"Setiap pasangan calon yang akan berkampanye di DKI Jakarta, mereka melaporkan, memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu sehingga kami mendapatkan informasi itu dan kami meneruskan jajaran untuk melakukan pengawasan secara melekat," terang Koordinator Burhanuddin.
Selain itu, dengan keterbatasan personel Bawaslu, pihaknya juga meminta masyarakat Jakarta bisa berperan dalam mengawasi dan melaporkan setiap paslon jika ada dugaan pelanggaran.
Masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta ataupun Bawaslu tingkat kota dan kabupaten atau melalui platform yang disediakan Bawaslu untuk pengaduan yang tersebar di media sosial.
"Jadi kami tidak luput melakukan pengawasan, ada juga informasi dari masyarakat," tegas Koordinator Burhanuddin.
Bawaslu DKI Jakarta juga melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang selama masa kampanye dan masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
Patroli diiringi dengan sosialisasi larangan politik uang dan sanksinya sebagaimana tercantum pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan sanksi yang tercantum pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1 dan 2.Burhanuddin berharap pelaksanaan kampanye hingga masa tenang dan pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 tetap berlangsung damai, tidak adanya ujaran kebencian dan setiap paslon tetap fokus memperkenalkan visi, misi dan programnya untuk Jakarta.
"Sehingga masyarakat bisa menentukan pilihan terbaiknya demi kemajuan Jakarta, tanpa ada perjanjian uang atau barang," tutup Koordinator Burhanuddin.
(ndt/hn/nm)