Tribratanews.polri.go.id - Polri membantah hasil investigasi media asing The Washington Post yang menyebut ada 40 tembakan gas air mata saat kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/22) lalu.
"Sebelas tembakan, seperti yang Bapak Kapolri sampaikan," jelas Kadiv Humas polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., saat menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022).
Kadiv Humas menambahkan, gas air mata ditembakkan aparat keamanan pada dua tempat, yakni di dalam dan luar stadion. Kejadian itu ada dua tempat. Di luar stadion, terkait Pasal 359 atau 360 di dalam. Sedangkan, di dalam stadion untuk penghalauan suporter.
“Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya ke luar stadion dihadang, butuh waktu sekian lama. Selain itu, di luar juga terjadi perusakan dan pembakaran. Lalu, petugas melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi," ungkapnya.
(my/hn/um)