Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Amerika Serikat, menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua di Jakarta yang dibanjiri produk-produk bajakan.
Terkait hal itu, Peneliti Ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Syahrir Ika, menilai sorotan tersebut harus menjadi introspeksi pemerintah. Ia mengatakan paling tidak ada langkah konkret terhadap penilaian miring tersebut. Hal ini sebagai bagian dari negosiasi lanjutan mengenai tarif timbal balik dari Presiden AS Donald Trump.
Pemerintah, sebutnya, harus bisa menjelaskan sejauhmana langkah-langkah yang akan diambil mengatasi masalah barang bajakan. Tentunya tidak hanya beredar di Mangga Dua Jakarta, tapi juga daerah lainnya.
"Selain itu, juga harus jelas targetnya berapa lama masalah tersebut dapat diatasi oleh pemerintah Indonesia. Yang bisa membuat pemerintah AS menjadikannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam negosiasi tarif," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (22/5/25).
"Misalkan dalam lima tahun sudah tidak ada lagi tempat seperti Mangga Dua yang menjual barang bajakan. Pasalnya, merk dagang atau brand-brand yang sudah paten menjadi salah satu sumber pendapatan bagi negara maju seperti AS," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam memerangi barang bajakan, bisa dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, edukasi kepada pera pengrajin di dalam negeri.
Pasalnya barang bajakan bukan hanya datang dari Tiongkok yang lebih banyak membuat barang bajakan brand terkenal luar negeri.
"Edukasinya diarahkan pada para pengrajin bagaimana beretika secara bisnis dan harus menghargai merk dan produk orang lain. Edukasi juga harus diberikan kepada masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri yang asli dan berkualitas. Daripada menggunakan produk kw brand luar negeri demi gaya hidup," jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan pendekatan kedua, melalui penegakan hukum terhadap distributor barang bajakan dari Tiongkok yang ada di Indonesia.
"Inikan juga yang disoroti oleh pemerintah AS soal lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran barang-barang bajakan di Indonesia," jelasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, sorotan tersebut tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Maret 2025. United State Trade Representative (USTR) membahas daftar hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia.
lDi Indonesia, USTR menyinggung Pasar Mangga Dua yang masuk ke dalam daftar tersebut, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia. USTR menilai, kurangnya penegakan hukum terhadap barang bajakan masih menjadi masalah.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, merespons laporan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyinggung Pasar Mangga Dua, Jakarta. Ia menyebut, pengawasan melalui sidak dan pengecekan ke lapangan telah dilakukan secara rutin.
Selain itu, juga terus dilakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar. Ia juga mencontohkan Kementerian Perdagangan dan stakeholder terkait baru saja menyita barang-barang ilegal senilai Rp15 miliar.
(fa/hn/nm)
Pemerintah AS Menyoroti Barang Bajakan Harus Jadi Introspeksi Indonesia
22 April 2025 - 17:44
WIB
RRI
Sign in to leave a comment