Tribratanews.polri.go.id - Kapuas Hulu. Para pelajar di Kecamatan Puring Kencana dibekali pemahaman terkait aturan keimigrasian terutama yang berkaitan dengan penggunaan dokumen keimigrasian untuk keluar masuk di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah setempat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Generasi muda khusus pelajar perlu diberikan pemahaman aturan imigrasi terutama terkait pelintasan antar negara untuk masyarakat di perbatasan," ujar Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (18/05/24).
Joenari Anthony Marpaung, mengatakan beberapa poin yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, di antaranya syarat pembuatan paspor, ketentuan dan penggunaan paspor serta larangan sesuai aturan berlaku.
Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Keamanan Desa, Polda Kepri Gelar Kerjasama Dengan APDESI
Menurut dia, setiap warga negara wajib mengantongi paspor apabila hendak berpergian ke luar negeri, begitu juga sebaliknya dari negara luar yang hendak ke Indonesia.
"Pelajar kita mesti tahu kegunaan paspor yang dapat digunakan untuk pelintas antar negara secara resmi melalui PLBN Badau," jelasnya.
Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa apabila masyarakat sudah memiliki paspor tidak perlu lagi menggunakan jalur-jalur tidak resmi apabila hendak ke Malaysia.
Ia berharap kalangan pelajar bisa menjadi contoh dalam mematuhi aturan keimigrasian di daerah perbatasan.
"Jangan lagi melewati jalan tikus, cukup mengantongi paspor masyarakat bisa secara resmi melintas di PLBN," jelasnya.
Diakhir kesempatan ia menjelaskan untuk mendapatkan paspor sudah sangat mudah, terutama penggunaan paspor elektronik.
"Kita berharap pelajar di perbatasan bisa dapat benar-benar memahami pentingnya dokumen keimigrasian untuk berpergian ke luar negeri," tutupnya.
(fa/hn/nm)