Tribranews.polri.go.id – Jakarta. WNI di wilayah konflik Timur Tengah diminta untuk mengikuti evakuasi apabila diinstruksikan oleh Perwakilan RI setempat. Ini dilakukan jika kondisi keamanan semakin memburuk.
Hal ini disampaikan Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, Jumat (9/8/24). Ia mengingatkan WNI khususnya di Lebanon yang belum berniat memanfaatkan fasilitas repatriasi dari Pemerintah RI.
“Karena ketika mereka memilih tetap tinggal dan kemudian situasi berubah kacau, kemampuan Kemlu RI dan Perwakilan RI (untuk merepatriasi) akan semakin terbatas,” ujarnya. Ia mengatakan, evakuasi dari kawasan konflik dilakukan sesuai UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Di mana UU ini mengamanahkan Pemerintah RI bertindak menyelamatkan WNI dari tempat yang berbahaya ke tempat yang lebih aman. Namun, pilihan evakuasi dikembalikan ke masing-masing individu.
Sebab, kata Judha negara tak bisa memaksa WNI untuk dievakuasi. Judha pun mengharapkan WNI yang memilih tidak dievakuasi memahami konsekuensi ataupun risiko yang dapat terjadi.
“Jangan tunggu sampai situasi memburuk,” ungkap Judha. Direktur PWNI Kemlu pun memastikan bahwa biaya proses pemulangan WNI ke Tanah Air sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Selain itu, Judha meminta WNI untuk juga mematuhi anjuran menunda kepergian ke wilayah-wilayah yang situasi keamanannya rentan. Seperti Israel, Iran, dan Lebanon.
Pasalnya, Kemlu RI mendapati masih ada sejumlah WNI yang pergi ke Israel untuk berziarah. Karena tiba di Israel dari negara ketiga, sebagian besar WNI yang masuk ke wilayah tersebut pun tak terdata, ujarnya.
“Kami sangat mengimbau agar WNI dapat menunda keberangkatan. Hingga situasi kembali aman,” jelas Judha.
(rz/pr/nm)