Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kerja sama bilateral dengan Yaman di bidang jaminan produk halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan kerja sama difokuskan pada mekanisme registrasi sertifikat halal bagi produk Yaman yang akan masuk ke pasar Indonesia.
“Pertemuan ini memastikan agar penguatan kerja sama Indonesia–Yaman semakin produktif dengan dukungan proses registrasi dan sertifikasi produk halal yang efektif dan akuntabel,” ujar Kepala BPJPH, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan langkah ini sejalan dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta regulasi turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Selain itu, kerja sama ini juga dinilai memperkuat hubungan bilateral kedua negara sekaligus membuka peluang kolaborasi lebih luas ke depan.
“Kerja sama ini juga memastikan semakin eratnya hubungan Indonesia dan Yaman, tidak hanya untuk kebutuhan perdagangan saat ini, tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang,” terang Kepala BPJPH.
Sebagai tindak lanjut, proses registrasi sertifikasi halal untuk produk Yaman dijadwalkan mulai pekan depan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus mendorong harmonisasi standar halal global dan perlindungan konsumen di Indonesia.
(ndt/hn/rs)