tribratanews.polri.go.id – Makasar. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sembilan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
"Dalam pengungkapan kasus ini terdapat tujuh tersangka yang turut diamankan bersama barang bukti total sembilan kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi," kata Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara di Makassar, Sabtu (05/09/2026).
Menurut dia kasus peredaran gelap narkotika tersebut diketahui dijalankan "Jaringan Jocker Malaysia" melalui jalur distribusi dari Medan ke Jakarta, Surabaya hingga sampai di Kota Makassar.
"Peredaran narkoba ini terungkap dari pengembangan penangkapan dua orang perempuan inisial EA dan SI pada 20 Juli 2026 dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu serta 6.255 butir ekstasi," katanya.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan kedua pelaku tersebut, tim selanjutnya menuju daerah Suppa, Kabupaten Pinrang. Di sana, polisi menangkap lelaki berinisial SA yang diduga berperan sebagai penghubung ke pengendali bandar besar berinisial RD—yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Malaysia.
Pengembangan tak berhenti di situ. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak menuju Kota Surabaya, Jawa Timur, dan berhasil membekuk dua pria berinisial AD dan DK. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti total 5,5 kilogram sabu serta 6.255 butir ekstasi.
"Dari hasil interogasi, AD berperan sebagai kurir dengan modus operandi mendistribusikan barang haram tersebut melalui pengiriman jasa ekspedisi jalur laut, sedangkan DK sebagai penampung menyimpan di gudang wilayah Surabaya," katanya.
Penelusuran terus berlanjut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, polisi bertolak ke kawasan Parung, Depok, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, petugas menciduk dua pria berinisial SB dan EW beserta barang bukti dua kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi.
Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah di ubah oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Ad/hn/rs)