Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job.
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural, sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen. Pol.Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (19/3/24).
Atas perbuatan itu, Bareskrim menetapkan lima orang tersangka, yakni dua perempuan yang berada di Jerman berinisial ER alias EW (39) A alias AE (37). Kemudian, WNI berinisial SS (65), MZ (60), dan AJ (52).
“Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," ungkap Direktur.
Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Berbagi Takjil Berbuka Kepada Pengendara
Direktur mengungkap, kasus ini terungkap usai adanya informasi dari KBRI Jerman terkait empat orang mahasiswa yang
datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job. Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 dan terbagi di tiga agen tenaga kerja Jerman.
Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga didapat fakta awal bahwa para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Lalu, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama cv-gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
“Pembayaran itu karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ujarnya.
Setelah LOA tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan
penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan. Hal itu nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa.
Para mahasiswa akhirnya kembali dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan
working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami
oleh para mahasiswa.
“Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani
surat kontrak kerja dan working permit tersebut," jelasnya.
Dalam kontrak kerja itu, jelasnya, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji.
Korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023. Namun, setelah diusut polisi ternyata program ferien job bukan merupakan bagian program MBKM (merdeka belajar kampus merdeka) dari Kemendikbudristek. Sementara itu, Kemenaker program ferien job tidak memenuhi kriteria magang diluar negeri.
"Yang mana program tersebut pernah diajukan ke kementerian namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman. Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu
melalui usulan dari KBRI atau Kedubes negara terkait selanjutnya, jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbudristek, maka akan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut," ujarnya.
(ay/pr/nm)