Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Terdakwa Yudha Arfandi yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap anak Dante putra dari artis Tamara Tyasmara divonis divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Yudha Arfandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan di PN Jaktim, Senin (4/11/24).
Masa tahanan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dilalui Yudha sejak pemeriksaan hingga pengadilan berlangsung. Yudha pun diperintahkan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga dijebloskan ke lapas.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ungkap Immanuel Tarigan .
Diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Yudha dijatuhi hukuman mati. Yudha dituntut JPU hukuman mati karena pembunuhan yang dilakukan dianggap sadis dan tidak manusiawi. Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatan keji tersebut.
Perkara ini bermula setelah Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024
(pt/pr/nm)