Tribratanews.polri.go.id - ajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya kembali mengamankan dua warga yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi keduanya diamankan.
Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marmawi menjelaskan, kedua warga yang diamankan karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi itu merupakan warga Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo dan warga Ganting, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.
“Tim Gabungan menangkap dua tersangka terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsi,” jelas Ipda Marmawi.
Ipda Marmawi menjelaskan ,Kedua terduga pelaku, masing-masing berinsial K (52) dan DF (40). Dan mereka memiliki peran yang berbeda.
“K sebagai pemilik dan DF tukang lansir,” jelasnya
Paur Humas Polres Dharmasraya dan aggota Polsek Sitiung 1 Koto Agung menangkap terduga pelaku berinisial K di Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
“Dia ditangkap karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Solar. K menimbun Solar di pekarangan rumahnya tanpa legalitas,” jelasnya.
Paur Humas Polres Dharmasraya , Solar itu didapat dari DF. “Modus mereka dengan cara Membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjualbelikan,” tegasnya
Paur Humas Polres Dharmasraya menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Ini komitmen dari bapak Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah bahwa akan menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelasnya.
Lalu, untuk kedua terduga pelaku yang ditangkap, mereka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara.