Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Tim Inafis dan Tim Resmob Polda Gorontalo, mengundang pihak panitia penyelenggara untuk melakukan klarifikasi terkait kegiatan ajang pemilihan Trans Queen Gorontalo yang kabarnya akan dilaksanakan.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai maksud dan tujuan acara tersebut, sekaligus memastikan apakah pelaksanaannya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengundang panitia penyelenggara untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pemilihan Trans Queen Gorontalo yang tengah ramai diperbincangkan. Kepolisian ingin memastikan bahwa kegiatan ini sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (13/9/24).
Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Polda Gorontalo, pihak panitia pelaksana telah berjanji tidak akan menyelenggarakan acara tersebut dengan dibuatkan surat pernyataan dan berjanji akan mengikuti norma dan aturan yang berlaku di Provinsi Gorontalo.
“Isu pemilihan trans queen ini telah memicu berbagai tanggapan, baik yang mendukung maupun yang menolak, dari berbagai lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian berharap dengan adanya klarifikasi dari panitia, masyarakat akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait acara tersebut,” jelasnya.
Pihak Polda Gorontalo menekankan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap acara publik untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami mengajak semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan terus menjaga kedamaian di Gorontalo," jelasnya.
(fa/hn/nm)
Viral di Medsos, Polisi Panggil Panitia Pelaksana Pemilihan Trans Queen di Gorontalo
14 September 2024 - 15:30
WIB
RRI
in
Hukum
Sign in to leave a comment