Tribratanews.polri.go.id - Balikpapan. Maraknya aksi pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, Polda Kaltim langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pinjol. Satgas Pinjol bertugas fokus pada laporan masyarakat yang menjadi korban oknum Pinjol yang kerap melakukan pengancaman kepada customer.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menuturkan, Satgas Pinjol dibentuk sebagai upaya respon cepat adanya keresahan di masyarakat.
"Satgas Pinjol ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap warga masyarakat Kaltim, tentunya karena banyak Pinjol ini yang sudah mengintimidasi yang ngutang kepada mereka. Untuk membayar utangnya itu, disisipi hal-hal negatif," ujarnya Kabidhumas.
Untuk memudahkan masyarakat melapor lanjutnya, pihaknya menyediakan email yang khusus menampung laporan dan langsung dilakukan penindakan.
"Jadi Polda Kaltim sudah membuka portal laporan terhadap Pinjol yang di mana portalnya adalah satgaspinjolkaltim@gmail.com. Jadi kepada warga yang mendapat intimidasi dari pinjol ini bisa melapor ke sana," papar Kabidhumas.
Lanjut Kabidhumas, jika masyarakat memang akan memanfaatkan Pinjol, terlebih dahulu memeriksa legalitas Pinjol di website www.ojk.co.id di mana seluruh daftar Pinjol yang terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ditampilkan.
"Terus juga ada beberapa hal yang bisa masyarakat ketahui apakah pinjol itu resmi atau tidak. Itu bisa di cek legalitasnya di www.ojk.co.id“ jelas Kabidhumas.
Untuk teknis laporan lanjutnya, masyarakat bisa screen shot bukti kepesertaan Pinjol serta bukti transfer serta bukti ancaman.
"Kemudian di SC tampilan bukti kepesertaan pinjol jika memang ikut pinjol, serta bukti transfer dan bukti intimidasi dan ancaman dengan unggahan foto yang tidak senonoh, dan upayakan mengetahui kantor pinjol itu kemudian datang ke kantor Polisi terdekat untuk menindaklanjuti," tambah Kabidhumas.
Saat ini, baru satu pelapor korban Pinjol yang melapor dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Kaltim.
"Sejauh ini, saya dapat baru 1 laporan dan saat ini sudah ditindak lanjutin atau on progres, namun masalahnya kantor pinjol itu tidak di Kaltim. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda setempat untuk dikembangkan lebih lanjut," tambah Kabidhumas.
Kabidhumas juga mengimbau, kepada masyarakat yang akan memanfaatkan investasi atau bentuk utang Pinjol agar waspada.
"Imbauan kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjakan maupun investasi agar lebih waspada, cepat dan berbunga sangat redah itu biasanya ilegal," tandas Kabidhumas.