Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil meringkus seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor di Kota Madiun, Jawa Timur.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Kota Madiun, yang melaporkan bahwa seorang DPO kasus curanmor telah melarikan diri dari wilayah hukum Polda Jawa Timur ke Kupang, NTT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Resmob Polda NTT yang dipimpin oleh IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Tersangka
Tersangka pelaku yang diketahui bernama Zulkifli Djawabung alias Ahmad Julkifli alias Jul diamankan saat bersembunyi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Jumat kemarin.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut.
“Benar, Tim Resmob Polda NTT telah mengamankan seorang DPO kasus pencurian kendaraan bermotor asal Kota Madiun, Jawa Timur. Pelaku ditemukan bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Maulafa, Kota Kupang, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim,” ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Senin (10/2/25),
Kombes Pol. Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/1/II/RES.1.8/2025/Satreskrim. Saat ini, Polda NTT tengah berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun terkait langkah-langkah berikutnya,” jelas Kabid Humas Polda NTT.
Dengan keberhasilan ini, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan lintas wilayah, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(pt/hn/nm)