Tribratanews.polri.go.id – Aceh. Polda Aceh bersama Tim gabungan terdiri dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Baintelkam Mabes Polri gelar Konferensi Pers, Selasa (10/11), atas keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan anggota tubuh satwa liar yang dilindungi senilai Rp 6,3 miliar.
Saat konferensi Pers, turut dihadirkan dan diperlihatkan seorang pelaku berinisial DA. Pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, juga diperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita, seperti 71 buah paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik trenggiling, serta satu individu terdiri dari kulit serta tulang belulang Harimau Sumatera.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menjelaskan, barang bukti itu disita dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jalan Bireuen-Takengon, kawasan Bener Meriah. Operasi diawali adanya informasi masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah.
“Kemudian tim langsung melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Bireuen-Takengon, Aceh Tengah. Hasilnya, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu DA dan LH yang berperan sebagai pemilik barang dan sopir," jelas Kapolda Aceh.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi menetapkan DA sebagai tersangka. “Sementara LH mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya satwa dilindungi, sehingga LH masih dalam proses penyelidikan,” tambah Kapolda Aceh.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 100 juta.
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DA berperan sebagai pengumpul organ tubuh satwa dilindungi dari hasil pemburuan liar. “Kita menduga DA terlibat dengan jaringan internasional,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Aceh.
(fa/bq/hy)