Tiga Tersangka Beras Oplosan Diperiksa Hari Ini Oleh Satgas Pangan

4 August 2025 - 10:59 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satgas Pangan Polri menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus beras oplosan, hari ini. Pemanggilan tersebut dilakukan pertama kalinya usai mereka ditetapkan sebagai tersangka, pekan lalu.

"Sesuai jadwal," jelas Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Senin (4/8/25).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka adalah KG selaku Direktur Utama PT Fodd Station, RL selaku Direktur Operasional PT Food Statuon, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT Food Station.

"Panggilan jam 10," jelasnya.

Diketahui, ketiga tersangka disebut telah melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena telah memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para tersangka terancam hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Serta hukuman pada Undang-Undang TPPU selama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment