Tribratanews.polri.go.id - Jakata. Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat hendak membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.
"Terhadap sepuluh orang yang diamankan, didapat tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka (penyiram air keras), (Tersangka) melakukan langsung aksi penyiraman dengan menggunakan air keras terhadap petugas Tim Patroli Perintis Presisi yang sedang melaksanakan upaya-upaya pencegahan ataupun membubarkan aksi tawuran," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, SIK., M.Si., Selasa (24/9/24).
Baca Juga: KPAI: Pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Polri Bawa Harapan Baru
Kombes Pol. M. Syahduddi juga menambahkan, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AA (15), ISE (23), dan RB (22). AA berperan menyiram korban dengan air keras sebanyak satu kali.
Kapolres Metro Jakarta Barat itu juga menjelaskan polisi juga menyita barang bukti berupa dua baju seragam dinas Polri, satu jeriken berisi cairan air keras HCL, satu gayung, satu jaket hoodie warna hitam, dan satu celana panjang biru.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan dengan Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat terluka setelah disiram air keras saat hendak membubarkan aksi tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
(pt/hn/nm)