Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram (kg).
Penangkapan dramatis ini berawal dari razia Operasi Mantap Brata (OMB) Seulawah 2023-2024 yang digelar Satlantas dan Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang.
"Kedua pria tersebut warga Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Keduanya diamankan bersama 10 bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., Rabu (29/11/23).
Baca Juga: Pastikan Keamanan Tahapan Kampanye, Kapolres Jakut akan Rutin Cek Polsek Jajarannya
Dirlantas Polda Aceh tersebut menjelaskan terungkap peredaran 10 kilogram sabu-sabu berawal dari razia rutin personel di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang di Kota Kualasimpang.
"Selanjutnya, kedua pria bersama mobil mereka kendarai bersama bungkusan teh tersebut diserahkan ke Mapolres Aceh Tamiang. Personel juga mencatat detail identitas kedua pria tersebut," tegas Kombes Pol Muhammad Iqbal.
Keberhasilan Polisi dalam operasi ini tambah Dirlantas Polda Aceh, menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan menindak tegas upaya penyelundupan narkoba di wilayah Aceh.
(as/hn/nm)