Terbukti Bersalah, Ketua Umum KNPB dan Sekjen KNPB Numbay Dituntut Dua Tahun Dan Delapan Bulan Penjara

16 January 2024 - 21:04 WIB
Dok. Satgas DC

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Ketua Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Pusat dengan kurungan 2 tahun penjara dan Sekjen KNPB Wilayah Numbay, Benius Murib dengan kurungan 8 bulan penjara dalam kasus pengeroyokan dan penghasutan di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A, Papua, Selasa (16/01/24).

“Saat sidang tadi dari jaksa penuntut umum menuntut Agus Kossay dengan menyatakan bahwa Agus Kossay terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur pada pasal 160 KUHP dan menjatuhkan hukuman terhadap Agus Kossay selama 2 tahun,” ungkap Emanuel Gobay. 

Baca Juga: Polisi Periksa 11 Saksi Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal

“Sementara untuk Beni Murib, Jaksa menuntut yang pertama menyatakan saudara Beni Murib terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dan menuntut menjatuhkan pidana terhadap Benius Murib dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Emanuel Gobay.

Diketahui bahwa Agus Kossay dan Beny Murib ditangkap polisi di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura sekitar pukul 19.00 WIT pada Sabtu (2/9/2023). Keduanya ditangkap dengan dugaan kasus pengeroyokan pada penghasutan atas peristiwa yang terjadi di Kabupaten Jayapura, 18 Agustus 2023.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment