Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengamankan dua pelaku penjambretan ponsel berinisial AD (16) dan YA (23) di Pondok Kacang Prima, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka ditangkap setelah sepeda motor jatuh usai menabrak kendaraan lain.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin Subhekti S.H., menjelaskan kasus penjambretan ini terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
AKP Erwin mengatakan korban merupakan anak berusia (9) tahun berinisial FE. Saat itu korban tengah berjalan menuju ke warung sambil menggenggam ponsel.
Setelah di warung, korban dihampiri oleh dua orang pelaku yang mengajak untuk berbincang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Rabu (31/5/23).
Baca Juga: Polisi Sosialisasikan Masyarakat Stop Penangkapan Ikan Ilegal di Maluku
Salah satu pelaku langsung merebut HP korban dan berupaya melarikan diri. Melihat kejadian itu, salah satu warga sekitar coba meneriaki dan mengejar kedua pelaku.
"Saksi yang sedang melintas di tempat kejadian tersebut langsung mengejar pelaku hingga tertangkap. Sepeda motor pelaku sempat menabrak mobil dan motor pengguna jalan," ungkap AKP Erwin.
Beruntung pelaku penjambretan langsung dibawa ke kantor Polisi untuk menghindari amuk massa. Dalam kasus tersebut pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus Pencurian tersebut.
"Barang bukti yang diamankan adalah seunit sepeda motor pelaku dan handphone milik korban," tutupnya.
(as/hn/um)