Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadarma Lukman Sumaatmaja. Ia dijatuhi sanksi dalam sidang yang berlangsung selama sekitar tujuh jam.
“Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wishnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/25).
Menurutnya Brigjen. Pol. Trunoyudo, dalam sidang dihadirkan delapan orang saksi yang hadir secara langsung maupun virtual. Pelanggar kemudian dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan yang sah, mengkonsumsi narkoba, dan menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sidang juga memutuskan pelanggar menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, sejak tanggal 7 Maret sampai 13 Maret 2025.
“Dengan putusan tersebut kami sampaikan info, pelanggar melakukan banding, sehingga hak pelanggar,” jelas Brigjen. Pol. Trunoyudo.
(ay/hn/nm)