Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

26 July 2024 - 11:45 WIB
Humas Polda NTT

Tribratanews.polri.go.id - Sikka. Polres Sikka ringkus seorang ayah sebagai tersangka pelecehan pada anak sendiri, pelaku berinisial MP alias P (35) ditangkap setelah setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sikka telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukannya secara sadar," ujar AKP Susanto. Kamis (25/7/24). 

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada Senin kemarin setelah mengetahui bahwa korban hamil.

"Laporan baru masuk Senin kemarin. Dari kronologi laporan yang ada, setelah hamil, keluarga baru tahu dan melapor," jelas AKP Susanto

Saat ini, tersangka MP telah diamankan di Polres Sikka dan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka sudah diamankan di Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya," tutup AKP Susanto.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment