Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri telah menahan dan menetapkan Manager Developmenat Binomo, Brian Edgar Nababan, dalam kasus Indra Kenz sebagai tersangka. Polri mengatakan masih ada tersangka lainnya yang akan dibidik dalam kasus tersebut selain Brian.
"Masih ada," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Minggu (3/4/2022).
Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan bahwa penyidik membidik Brian berdasarkan data dan analisis yang telah dilakukan. Dia menyebut sampai saat ini Indra Kenz masih belum terbuka kepada penyidik terkait siapa orang di balik investasi bodong aplikasi Binomo tersebut.
"Dari mana saja, semua data dan info dianalisis terlebih dahulu," ujarnya.