Tribratanews.polri.go.id - Seorang perempuan dari Kutai Timur bersama satu rekannya nekat menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram (kg) dari Wahau Kutai Timur menuju Samarinda karena diiming-imingi imbalan Rp25 juta. Kedua kurir tersebut merupakan dari jaringan narkoba lintas daerah yang juga menyeret 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Kota Bontang.
“Dari pengakuan dua tersangka itu, kami dapat informasi ada tiga WBP yang terlibat juga di Lapas Kelas IIA Bontang," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si,” Minggu (9/10/22).
Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan, kedua tersangka yang telah berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial AS (27) dan perempuan ST (39).Dari penangkapan tersebut polisi menyita 2 kg sabu, kendaraan, dan ponsel milik kedua tersangka.
“Para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol. Ary.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiatmoko membenarkan keterlibatan WBP dalam bisnis narkoba dengan kedua tersangka tersebut. WBP itu yang melakukan komunikasi kepada tersangka menggunakan sambungan telepon umum di Lapas Kelas II A Bontang.
“Ada tiga yang terlibat di antaranya RK yang sudah menghuni selama dua tahun di Bontang. Kemudian SN dan KR baru sekitar beberapa bulan mendekam di penjara. Ketiganya merupakan warga Kutai Timur juga WBP ini. Tetapi pengakuannya mereka tidak saling kenal sama dua orang yang ditangkap di Kota Samarinda," jelas kepala lapas kelas IIA.
Sumber : kaltim.suara.com
(af/hn/um)