Selama Tiga Hari, Polda NTT Bersama Polres Jajaran Berhasil Ungkap Lima Kasus Perjudian

20 August 2022 - 15:35 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Polda NTT bersama Polres jajaran selama kurun waktu tiga hari berhasil mengungkap lima kasus perjudian yang terjadi di wilayah itu. “Lima kasus itu diungkap terhitung sejak 18 sampai 20 Agustus berkat kerja sama Polda NTT dan polres jajaran,” jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes. Pol.  Ariasandy di Kupang, Sabtu (20/8/22).

Kombes. Pol.  Ariasandy merinci lima kasus judi itu masing-masing diungkap oleh Direktorat Reskrimum Polda NTT, Polres Sikka, Polres Alor, Polres Manggarai Barat, dan Polres Ende. 

Lima kasus judi yang diungkap itu terdiri atas judi togel, domino, bola guling, dan sabung ayam. Dari pengungkapan itu polisi mengamankan enam orang pelaku, yang terdiri atas tiga pelaku judi domino dan tiga pelaku judi togel. “Selanjutnya kasus judi tersebut saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kabidhumas. 

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. 

Kombes. Pol.  Ariasandy juga menambahkan bahwa Kapolda NTT Irjen Polisi Setyo Budiyanto sudah menegaskan untuk memberantas berbagai modus perjudian di wilayah NTT. 

“Pengungkapan sejumlah kasus itu merupakan bentuk komitmen Polri dan Bapak Kapolda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat,” jelas Kabidhumas. 

Adapun polres-polres lain masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu, Kapolda NTT sudah memerintahkan polres jajarannya segera melaporkan hasil penindakan. "Ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” terang Kombes. Pol.  Ariasandy. 

Kabidhumas berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami agar kami tindak lanjuti,” jelasnya.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment