Tribratanews.polri.go.id – Jayapura. Polda
Papua telah menerapkan tilang elektronik dengan memasang Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE) di Kota Jayapura sejak 9 hari lalu atau pada 26 Maret 2020.
Selama penerapan, ada 3.685 pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap
kamera melanggar lalu lintas.
“Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 4 April 2022, penindakan pelanggar lalu
lintas dengan menggunakan E-TLE ada 3.685 pelanggar yang tertangkap kamera,”
terang Kabid Humas Polda Papua,
Kombes Pol. Ahmad Musthofa
Kamal, Rabu (06/04/22).
Kabid Humas Polda Papua Kamal mengatakan
jenis pelanggaran terbanyak yakni penggunaan sabuk keselamatan bagi pengemudi
mobil sebanyak 1.824 pelanggar. Kemudian pelanggaran keabsahan STNK sebanyak
1.308. Lalu tidak menggunakan helm SNI 497 pelanggar dan sisanya pelanggaran
menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus serta berboncengan lebih dari
satu.
“Sampai saat ini belum dilakukan penilangan karena masih dalam tahap
sosialisasi sampai dengan tanggal 15 April 2022. Namun jika ada pelanggaran
yang berpotensi laka lantas, langsung dikonfirmasi untuk ditilang,” tutur
Perwira Menengah Polda Papua.
Kombes Pol. Ahmad Mushtofa Kamal
menambahkan, di Kota Jayapura masih baru terdapat dua titik lokasi ETLE yakni
di JPO depan Mal Jayapura.
“Kamera ETLE baru kami operasikan di Kota Jayapura. Nantinya kami akan pasang
di daerah lain yang ada di Papua, yakni Kabupaten Jayapura, Merauke, Mimika,
Nabire dan Biak,” tutur mantan Kasubbagopinev Bag Penum Divisi Humas Polri
Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Papua
menjelaskan selain untuk mewujudkan disiplin, kepatuhan berlalu lintas dan
menekan kecelakaan, ETLE juga dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan
bermotor dalam membayar pajak kendaraan.
Selama Sembilan Hari Terapkan ETLE, Polda Papua Tilang 3.685 Pengendara Lalu Lintas di Jayapura
6 April 2022 - 20:41
WIB
Sign in to leave a comment