Selama Satu Minggu Operasi Patuh Candi 2022, Polda Jateng Catat 34.677 Pelanggaran Lalu Lintas

20 June 2022 - 17:01 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 34.677 pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera dalam kurun waktu seminggu pelaksanan Operasi Patuh Candi 2022.

Sebanyak Puluhan ribu pelanggar lalu lintas tersebut terekam dari kamera ETLE Mobile dan Statis yang tersebar di sejumlah titik lokasi di 35 Kabupaten-Kota di Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan dari 34.677 pelanggar lalu-lintas yang terekam ETLE, telah tervalidasi 29.621 pelanggaran dari tidak mengenakan helm, pajak plat nomor habis, berboncengan tiga orang, tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah hingga melawan arus.

“Selama Operasi Patuh sepekan dari 13 hingga 17 Juni, kamera ETLE kami merekam 34.677 pelanggaran lalu-lintas oleh warga. Dari jumlah tersebut, tervalidasi sebanyak 29.621 pelanggaran, baik itu tidak mengenakan helm standar, berboncengan tiga, melawan arus, plat nomor habis, sampai menerobos lampu merah,” jelas Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho di Mapolda Jawa Tengah, Minggu (19/06/22).

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bila pihak kepolisian langsung mengirimkan surat kepada para pelanggar lalu-lintas yang tervalidasi oleh kamera ETLE. Surat dilengkapi dengan foto adegan pelanggaran oleh warga penerima surat yang identitasnya diketahui.

“Kalau kita cepat ya, begitu tervalidasi kita langsung kirimkan surat cinta ke warga pelanggar. Istilahnya surat cinta saja, lengkap identitas dan foto adegan pelanggaran. Jadi kami punya sistem kurir sendiri untuk pengiriman surat ini supaya prosesnya berjalan cepat. Sudah ada 29.055 surat yang sudah kita kirimkan langsung ke warga,” tutur Perwira Menengah Polda Jateng

Penegakan hukum berlalu-lintasdi wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan kamera ETLE yang diterapkan sejak Januari lalu berhasil meningkatkan pendapatan negara hingga 114%, yang berasal dari denda pajak kendaraan bermotor dan denda tilang.

Share this post

Sign in to leave a comment