Tribratanews.polri.go.id - Sorong. Dalam Operasi Pekat di wilayah hukum operasional Polres Kabupaten Sorong, Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka kasus narkoba.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, menjelaskan empat orang tersangka kasus narkoba terjaring dalam operasi pekat yang dilaksanakan Polres Sorong selama ini, Sorong, Jumat, 7 April 2023.
“Tiga tersangka masing-masing berinisial KD, SY dan DZ dengan jumlah narkotika berbeda satu sama lain. Ketiga tersangka merupakan satu rangkaian pengembangan penyidikan kasus narkoba,” ujarnya seperti yang dilansir Antaranews, Jumat, 7 April 2023.
Dalam keterangannya ia menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka penangkapan berawal dari informasi yang menunjukkan adanya penjualan narkotika jenis ganja pada 24 Maret 2023.
“Dari informasi yang didapat anggota kita langsung bergerak dan berhasil menangkap KD dengan barang bukti sebanyak 37 paket kertas putih berukuran kecil yang diduga narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental di Bali
Diketahui hasil pengungkapan tersebut tim melakukan pengembangan lanjutan sehingga pada Sabtu 25 Maret 2023, tim menangkap tersangka berinisial SY dengan barang bukti berupa dua plastik bening ukuran sedang dan satu plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Ia mengatakan, pada hari yang sama tim kembali menangkap tersangka lain berinisial DZ dengan barang bukti berupa satu plastik berukuran besar, satu bungkus kertas putih berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang dan tiga plastik bening berukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja.
AKBP Yohanes Agustiandaru menyebut total barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka yaitu sebanyak 651,91 gram narkotika jenis ganja. Selain ketiga tersangka tersebut polisi meringkus satu tersangka lagi berinisial APU.
”Tim kita juga menangkap satu tersangka lain berinisial APU dengan barang bukti sebesar 22,57 gram narkotika jenis ganja. Sehingga selama operasi pekat ini, tim berhasil menangkap empat orang tersangka,” ujarnya.
Di akhir kesempatan, Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, mengatakan pasal yang dikenakan kepada para tersangka, Kapolres menyebut pasal 114 ayat 1, junto pasal 112 ayat 1, junto pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar atau paling banyak 10 miliar.
(fa/pr/um)