Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya melakukan berbagai pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel , Kombes Pol. Supriadi menjelaskan bahwa dalam satu pekan terakhir atau Minggu ketiga Maret 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 52 tersangka.
"Dengan ungkap kasus yang dilakukan ini, kita minta kepada unit Opsnal agar terus meningkatkan ungkap kasus di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," tutur Perwira Menengah Polda Sumsel.
Kombes Pol. Supriadi menjelaskan, bahwa dari 52 tersangka yang ditangkap tersebut, 49 orang merupakan pengedar sedangkan tiga orang lainnya merupakan pemakai.
"Dengan ungkap kasus yang dilakukan ini, kita minta kepada unit Opsnal agar terus meningkatkan ungkap kasus di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,"terang lulusan Akabri tahun 1991
Kabid Humas Polda Sumsel mengimbau kepada anggota agar melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal bus, pelabuhan, jasa pengiriman untuk antisipasi modus baru para pelaku. Baca Juga: Asyik Pesta Terlarang di Kamar Kos, 7 Muda-mudi Digelandang Tim Maung Galunggung.
"Kita juga mengingatkan agar para anggota kita dalam melaksanakan tugas di lapangan agar tetap mengutamakan keselamatan diri dan memperhatikan protokol Covid-19," tutup Kombes Pol. Supriadi.