Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus menerus menekan para pelaku barang haram hingga jaringan narkoba di wilayah Sumsel makin sempit.
Hal ini dibuktikan dengan hasil di pekan ketiga bulan Desember 2021, Jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 31 kasus mengenai pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan, bahwa di pekan ketiga ini ada 31 kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran.
“Dari ungkap kasus tersebut, data yang kita terima ada sekitar 40 tersangka yang berhasil diamankan,” tutur Kabid Humas Kombes Pol. Supriadi, Senin (20/12/21).
Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan dari 40 tersangka tersebut 38 diantaranya merupakan pengendar dan dua lainnya merupakan pemakai. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, lanjut dia mengatakan, sabu sebanyak 200,15 gram, ganja sebanyak 0,96 gram dan ekstasi sebanyak 23 butir.
“Dalam ungkap kasus ini yang nihil ungkap kasus ada dua dari catatan yang kita terima, yakni Ditresnarkoba dan Polres Empat Lawang yang tidak ada ungkap kasus dalam pecan ketiga ini,” terang Perwira Menengah Polda Sumsel.