Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Dalam sepekan terakhir ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah Sumsel.
Minggu keempat Desember 2021 ini berhasil mengungkap 37 kasus terkait tindak pidana narkoba dengan mengamankan 46 tersangka yang berperan dalam mengedarkan narkoba di Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan bahwa pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel terus dilakukan dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut.
“Kita berupaya untuk menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut dan terbukti anggota kita berhasil mengamankan 46 tersangka yang terdiri dari 40 pengedar dan enam orang pemakai,” terang Kombes Pol. Supriadi, Senin (27/12/21).
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, sabu sebanyak 472,91 gram, ganja sebanyak 12,47 gram dan ekstasi sebanyak 37,5 butir.
“Dari ungkap kasus yang berhasil kita lakukan bersama Polrestabes dan Polres jajaran, maka kota setidaknya berhasil menyelamatkan 2,924 anak bangsa dari barang haram tersebut,” tutup Kabid Humas Polda Sumsel.