Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Jambi mengungkap empat kasus mafia tanah di daerah setempat selama enam bulan, sejak Januari sampai dengan Juni 2024.
"Dari target satu kasus, ternyata Satgas Anti Mafia Tanah bersih mengungkap empat kasus. Ini lompat yang luar biasa," ujar Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., Selasa (25/6/24).
Dari empat perkara tersebut, ditetapkan tujuh orang tersangka dengan dua tersangka di vonis hukuman lima dan tiga tahun.
Ia mengatakan, kerja keras satgas tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Jambi dan masyarakat. Menyadari bersama, ulah mafia tanah merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.
Baca Juga: Polda Jateng Amankan 11 Tersangka Kasus Judi Online
"Tidak ada tempat bagi mafia tanah di Provinsi Jambi," tegas Jenderal bintang dua tersebut. Keempat perkara mafia tanah itu, diantaranya terjadi di Kabupaten Bungo, Kota Jambi, dan Kabupaten Tebo.
Kasatgas Anti Mafia Tanah, Brigjen. Pol. Arif Rahman Hakim, S.H., menyebutkan, dari pengungkapan perkara itu, Satgas Anti Mafia Tanah di Jambi berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Adapun itu, modus operasi yang dilakukan para tersangka itu adalah menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikat.
Pada 2023, Polda Jambi mengungkap dua kasus mafia tanah. Pengungkapan ini juga melampaui target, yang mana pada tahun tersebut Polda ditargetkan mengungkap satu kasus mafia tanah.
(sy/hn/nm)