Selama Dua Tahun Terakhir, Polda Riau Berhasil Tangani 32 Kasus Illegal Mining

17 May 2022 - 16:12 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Jajaran Polda Riau akan terus berkomitmen dalam menangani kasus illegal minning yang ada di wilayah hukum Polda Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto saat menggelar pertemuan dengan awak media mitra Polda didampingi Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ferry Irawan dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dhovan di jalan Ronggowarsito Pekanbaru (16/05/22).

Kombes Pol. Sunarto merincikan bahwa sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus dengan 42 orang tersangka. Sebanyak 28 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan 1 kasus lainnya tahap penyidikan.

Ditahun 2022 (periode Januari - Mei), Polda Riau menangani 3 kasus dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, (1 kasus diantaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Jaksa dan 2 lainnya proses penyidikan).

Dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Narto menjelaskan kronologi awal bahwa pada bulan Januari (11/1/2022) lalu, pihaknya yakni Ditkrimsus diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai Pengawas ijin IUP kedua perusahaan membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yg dilakukan oleh PT BTP dan PT BBM.

“Dari hasil rapat tersebut, dihadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir,” terang Perwira Menengah Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau menjelaskan Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan penyelidikan pengecekan dan pemeriksaan dilokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT. BTP seluas 5 Ha di desa Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

“Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi namun belum di tingkatkan ke IUP Operasi Produksi, sehingga belum bisa melakukan trading. Dilokasi ini tidak ditemukan aktifitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan, “ tutur mantan Kabid Humas Polda Sultra.

Pengecekan dilokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 HA, tim juga tidak menemukan aktifitas pertambangan.

“Dilokasi kedua ini juga tidak ada aktifitas, kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan maupun karyawan, namun memang ditemukan bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan,” jelas Kombes Pol. Sunarto

Mendasari hasil pengecekan dilapangan tersebut, Perwira Menengah Polda Riau mengaku petugas kepolisian telah memanggil 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.

Kabid Humas Polda Riau menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani dan saat ini tahap penyelidikan oleh Ditkrimsus Polda Riau.

Ditempat yang sama, Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ferry Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan Saksi Ahli.

“Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus ini , untuk melihat arahnya ini menjadi bagian saksi administrasi atau saksi lain. Setelah pemeriksaan saksi Ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan Ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Kombes Pol. Ferry Irawan.

Share this post

Sign in to leave a comment