Selama Dua Bulan, Polda Metro Jaya Berhasil Sita 26 Kg Sabu dan Amankan 31 Orang Terkait Kasus Narkoba

26 March 2022 - 20:56 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 18 laporan dengan 31 orang tersangka dalam waktu 2 bulan (Januari hingga Februari 2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa, menjelaskan motif para pelaku yakni menyembunyikan sabu ke dalam bungkus Teh China Guan Yingyang.

"Dari data pengungkapan tersebut terdapat Ekstasi jenis baru (1.000 butir) yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan 1," terang Perwira Menengah Polda Metro Jaya, Jumat, (25/03/22).

Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 26,4 kilogram, Ekstasi 1.979 butir, Ganja 8 kilogram, Delta 9 THC 2.832 gram dan Happy Five 399 butir.

"Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, dapat menyelamatkan sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa. Dengan rincian sabu 26,4 kilogram merusak 132.205 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram. Ekstasi 1.979 butir merusak 1.979 orang dengan assumsi 1 orang mengkonsumsi 1 butir xtc," tutur Kombes Pol. Mukti Juharsa.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment