Selama 2021, Polda Jambi Tangani 43 Kasus Karhutla

17 March 2021 - 13:42 WIB
Tribratanews.polri.go.id- Jambi. Polda Jambi menangani 43 kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Dari 43 kasus Karhutla itu, empat orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga telah membakar lahan untuk membuka perkebunan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, sebanyak 43 kasus karhutla itu merupakan hasil penyelidikan sejak Januari hingga Maret 2021.

β€œ43 kasus karhutla ini tersebar di tiga kabupaten yang rawan terjadi kebakaran lahan. Dari puluhan kasus itu, sudah empat tersangka yang ditetapkan karena membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Selasa (16/3/2021).

Selain menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan, Polda Jambi juga intensif memantau karhutla melalui udara. Pemantauan itu dilakukan Satgas Udara Karhutla Polda Jambi.

β€œTim Satgas Udara terus meningkatkan pencegahan dengan meningkatkan patroli udara dan darat serta sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan,” jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi.

(bb/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment