Selama 10 Hari, Polda Sumbar Bersama Polres Jajaran Berhasil Ungkap 18 Kasus Perjudian

11 August 2022 - 16:15 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Padang. Polda Sumbar bersama dengan Polres jajaran selama kurun waktu 10 hari bulan 2022 ini berhasil mengungkap belasan kasus perjudian.

“Sejak 1-10 Agustus 2022 sebanyak 18 kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres,” terang Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, Rabu (10/08/22).

Pengungkapan judi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Pasaman Barat 2 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Padang Pariaman 2 kasus, Polres Pesisir Selatan 1 kasus, Polres Bukittinggi 1 kasus, Polres Pasaman 3 kasus, Polres Padang Panjang 1 kasus, Polres Solok Kota 1 kasus, Polres Solok Selatan 1 kasus, Polres Pariaman 3 kasus, dan Sawahlunto 1 kasus.

Kabid Humas Polda Sumabr menjelaskan 18 kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya merupakan kasus judi jenis togel (toto gelap).

“Ini bentuk komitmen Polri dan bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat,” tutur Perwira Menengah Polda Sumbar.

Kombes Pol. Dwi Sulistyawan berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar.

“Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti,” tutup lulusan Akabri tahun 1994.

Share this post

Sign in to leave a comment