Sekretaris KPU Sorong Selatan Ditangkap Atas Penggunaan Narkoba Jenis Sabu

30 July 2024 - 12:51 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Papua Barat. Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat menetapkan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, berinisial MR alias Rudi (38) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes. Pol. Agustinus Fernando Indra Napitupulu mengatakan, tersangka terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif dan barang bukti yang disita ada 16,131 gram. Barang haram itu disimpan tersangka di dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi

"Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja," jelasnya dikutip dari Antara, Selasa (30/7/24).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap oleh Subdit I Direktorat Resnakorba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIT. Saat penangkapan disita sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone.

"Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes. Pol. Ongky Isgunawan menambahkan, narkoba jenis sabu diperoleh tersangka Rudi dari seorang bandar yang berada di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan salah satu jasa pengiriman barang. Saat ini, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba setelah tersangka Rudi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba. Segera info ke kepolisian kalau masyarakat tahu ada transaksi narkoba," ungkap Kabid.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(ta/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment