Tribratanews.polri.go.id - Aceh Tengah. Sebanyak 148 pelanggaran lalu lintas terkena tilang oleh Polres Aceh Tengah, Selama 6 hari pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Seulawah di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (20/7/24).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP Akhir Harsa mengatakan, selama 6 hari sebanyak 148 pelanggar terkena tilang.
Baca Juga: Polda Jabar Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Dago Elos
"Pelanggaran itu seperti, tidak menggunakan helm 67 pelanggaran, melawan arus 29 pelanggaran, tidak memiliki SIM 24 orang dan tidak dapat menunjukan STNK 28 pelanggaran," jelasnya, dilansir dari rri,
Kegiatan Operasi Patuh Seulawah 2024 telah berjalan enam hari, operasi dilaksanakan selama 14 hari, dimulai sejak tgl 15 s/d 28 Juli 2024.
Razia gabungan tersebut dilakukan Satlantas Polres Aceh Tengah bersama Sub Denpom dan Dinas Perhubungan Aceh Tengah.
(ek/pr/nm)