Tribratanews.polri.go.id - Papua. Satu tersangka Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yakni tersangka EN alias Epson Nirigi resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena Kabupaten Jayawijaya. Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada Jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” jelas Kasat Reskrim Nduga Iptu Jaya Bida Kedeng dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/24).
Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes. Pol. Faizal Ramadhani S.Sos S.IK MH menambahkan, Epson Nirigi merupakan anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama. Dia juga merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya, Laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga.
Baca Juga: Tanpa Disadari, Ini Sederet Kebiasaan Sehari-Hari yang Membuat Rambut Rontok
“Penangkapan dilakukan di Hotel Lavela In, jalan Kalimutu, Kota Mimika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat Rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” ungkap Kaops.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno menambahkan juga, peran Epson Nirigi dalam KKB adalah sebagai penyuplai amunisi dan senjata. Setelah tersangka dilimpahkan, penahanan menjadi tanggung jawab JPU.
“Selama penangkapan, Satgas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah tas pinggang, uang tunai 116 ribu, 1 buah charger oppo, 1 buah korek, 2 buah buku nota, 1 buah flashdisk, 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu visitor Yayasan Kuala Papua Indonesia, 1 buah SIM C, pas foto, 1 buah STNK motor, 1 buah dompet, dan 1 buah kartu pos,” ujarnya.
(ay/hn/nm)