Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satresmob Bareskrim Polri menangkap tersangka F atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perbuatan tersangka pun menimbulkan kerugian sekitarRp 1,2 miliar.
Polisi menangkap tersangka F di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (19/5/26). Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan merupakan operasi bersama Polres Barelang.
“Tim berhasil mengamankan Tersangka didampingi oleh RT setempat," jelas Kombes Pol. Arsya, Selasa (26/5/26).
Menurutnya, tersangka diduga melalukan penggelapan dengan modus menawarkan penukaran dolar AS kepada korban. Korban kemudian mentransfer dana senilai Rp1.269.000.000.
“F sempat berjanji mengembalikan uang itu. Namun janji itu tak kunjung ditepati,” ujarnya.
Kombes Pol. Arsya mengatakan, kasus penipuan terjadi pada 27 Mei 2025. Penindakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 11 Juni 2025 dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tersangka diduga melalukan Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 488 KUHPidana.
“Tersangka saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya.
(ay/hn/rs)