Satgas Pangan Polda Jateng Temukan 17,5 Ton Minyakita Disimpan di Toko TJ Kendal

10 February 2023 - 23:20 WIB
gatra.com

Tribratanews.polri.go.id - Kendal. Satuan Tugas Pangan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap toko sembako di Kabupaten Kendal yang menahan minyak goreng Minyakita dan menjual di atas harga eceran terendah (HET). Adapun Minyakita di Toko TJ ini, telah ditemukan sejak Sabtu (4/2/2023) lalu.

Temuan belasan ribu liter Minyakita di Toko TJ ini berawal dari keluhan masyarakat terkait sulitnya mencari minyak goreng kemasan rakyat di pasaran Kabupaten Kendal.

Baca juga : Ungkap Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Polri Dapatkan Apresiasi dari Kemnaker

Dari dalam toko sembako TJ yang berada di Komplek Pasar Weleri 1, Terminal Kol, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal polisi menemukan 19.548 liter atau 17,5 ton minyak goreng (migor) Minyakita yang disimpan di gudang.

Kasatgas Pangan Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio, mengungkapkan toko TJ telah menjual sekitar 13.752 liter Minyakita dengan harga Rp. 15.400.

“Toko TJ ini menahan stok. Menahan ya, bukan menimbun dan menjual Minyakita di atas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 Ribu per liter, tapi toko ini menjual seharga Rp 15.400,” jelas Kasatgas Pangan Polda Jateng dikutip portal gatra.com, Kamis (9/2/23).

Selain itu, Polisi sudah meminta keterangan pemilik toko hingga distributornya terkait penahanan penjualan Minyakita. Disimpulkan, kegiatan ini termasuk dalam tindakan pelanggaran administrasi karena belum ditemukan unsur pidana.

“Ini termasuk tindakan pelanggaran administrasi. Kami juga berkoordinasi dengan Disperindag Jateng. Karena yang paling utama, Minyakita ini bisa tersalurkan kepada masyarakat,” jelas Kombes. Pol. Dwi Subagio.

Lebih lanjut, Kasatgas Pangan Polda Jateng menegaskan, sementara ini Satgas Pangan Polda Jateng hanya menemukan penahanan minyak goreng DMO di Kabupaten Kendal. Karena itu, pihaknya meminta supaya masyarakat bisa melaporkan jika mendapat temuan atau indikasi penahanan penjualan minyak goreng DMO.

Usai konferensi pers Minyakita yang ditahan di Toko TJ, Minyakita kemudian disalurkan kepada masyarakat. Hal itu membuat masyarakat di Kabupaten Kendal kegirangan. Lantaran, minyak goreng dengan HET kembali muncul di pasaran.

(fa/pr/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment