Tribratanews.polri.go.id - Serang. Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen penjualan lahan seluas 100 hektare. Pelaku, RMT (63) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan lahan yang diperjualbelikan oleh tersangka berada di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
“Lahan tersebut milik Sugianto Lukman. Lahan berdasarkan AJB dibeli pada 1993 – 1997 seluas 182 hektare. Lahan tersebut belum pernah diperjualbelikan,” terang Kabid Humas Polda Banten, Rabu (29/09/21).
Modus dengan digunakan tersangka dengan menggunakan keterangan tidak benar pada akta jual beli (AJB) dan warkah tanah.
“Barang bukti yang kami amankan AJB, buku tanah dan barang bukti lainnya,” tutur AKBP Shinto Silitonga.
Sementara itu ditempat yang sama, Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa pelaku telah menjual 100 hektare tersebut kepada sejumlah warga.
Kombes Pol Ade Rahmat Idnal meminta kepada warga yang merasa menjadi korban melapor ke Polda Banten.
“Ada lima pelapor , kalau ada yang merasa menjadi korban silahkan datang ke Satgas Mafia Tanah,” tutup Direskrimum Polda Banten.