Satgas Gabungan Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp46 M

6 August 2024 - 12:40 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Bekasi. Satgas gabungan penindakan barang impor ilegal mengungkap hasil operasi yang telah dilakukan selama satu bulan terakhir. Penindakan itu dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Ditjen Bea dan Cukai.

“Total nilai barang Rp46.188.205.4000 yang tidak memenuhi kepatuhan sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Mendag RI Zulkifli Hasan dalam konferensi pers, Selasa (6/8/24).

Mendag merinci, Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap 1883 balpres berisi pakaian bekas, Itjen Bea dan Cukai Tanjung Priok mengaman 3.044 balpres, Bea dan Cukai Cikarang 696 balpres berisi produk jadi, dan Kemendag 20 ribu roll kain.

Baca Juga: Polda Kaltim Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Upacara Kemerdekaan di IKN

“Untuk kantor Bea Cukai Cikarang, 696 produk jadi, seperti karpet dan haduk, 324 pax textile, 371 alas kaki, 6578 elektronik (laptop, hp, mesin), dan 5986 garmen,” ujar Mendag.

Dibeberkan Mendag, dari penindakan yang sudah dilakukan ditemukan para importir adalah warga negara asing. Bahkan, saat sidak ke gudang-gudang penyimpanannya, ditemukan para penjualnya juga warga negara asing yang tak bisa berbahasa Indonesia.

Ditambahkan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, Polri akan terus mendukung dan bekerja sama dengan Kemendag dalam penertiban barang impor ilegal. Sebab, peredaran barang ilegal ini memiliki dampak bagi banyak pihak.

“Ini berdampak kepada UMKM kita. Jadi bayangkan dengan harga baju kalau jual eceran satu picis udah berapa ribu. Pabrik garmen kita tutup. Sementara kita menyadari UMKM tulang punggung perekonomian kita. Kalau ini masuk terus, banyak UMKM gulung tikar,” ungkap Kabareskrim.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment