Rihana dan Rihani Terancam 4 Tahun Penjara

4 July 2023 - 17:28 WIB
Foto: Dok. Polda Metro Jaya

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan hingga tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penahanan mulai hari ini atas kasus dugaan tindak pidana penipuan reseller Iphone. Usai penangkapannya, jumlah korban yang terdata oleh penyidik mencapai 18 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengky Haryadi menerangkan bahwa penipuan reseller iPhone ini berawal saat Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain.

Dalam setiap produk yang dijualnya dengan sistem pre-order, diberikan potongan harga, yakni Rp800.000 untuk Handphone, potongan Rp200.000 Air Pods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp500.000 untuk Macbook. Para korbanpun tertarik dan telah melakukan pembelian pada November 2021 sampai Maret 2022 hingga barang datang.

Baca Juga:  Jadi DPO, Polri Ungkap Rihana-Rihani Sering Pindah-Pindah Tempat

“Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak. Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” jelas Direktur, Selasa (4/7/23).

Ditambahkannya, sejauh ini terdapat 18 laporan polisi dengan total kerugian korban mencapai Rp35 Miliar. Namun, penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui apakah nilai tersebut sudah menyeluruh.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan keduanya dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

(ay/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment