Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penindakan terhadap tiga toko yang menjual obat G atau obat keras ilegal tanpa izin edar di kawasan Kemang Mampang dan Duren Tiga Pancoran.
Dalam penindakan yang dilakukan pada hari Selasa (20/6/23) diamankan ribuan butir obat terlarang berbagai jenis mulai dari Hexymer, Tramadol hingga Alprazolam.
“Beberapa obat-obatan golongan psikotropika, obat-obatan disita pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, dilansir dari pmjnews, Rabu (21/6/23).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Sabu 3,8 Kg di Bandung
Diketahui, total sebanyak 5.253 butir obat golongan G dan psikotropika yang diamankan dari tiga Toko, yaitu Toko Doa Ibu 1, Toko Malaka di Kemang, Mampang Prapatan, dan Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, Pancoran. Kemudian dari Toko Doa Ibu 1 disita 590 butir heximer, 540 butir tramadol, 40 butir alprazolam dan 3 butir diazepam. Sementara di Toko Doa Ibu 2 disita 670 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, 1900 hexymer, 82 butir alprazolam, 10 butir diazepam, 10 butir esilgan, 17 butir mersi, dan 10 butir sanax.
Sedangkan dari Toko Malaka diamankan 1070 butir tramadol, 497 butir trihexyphenidyl 497, heximer 180 butir, alprazolam 92 butir, dumolid 6 butir, esilgan 6 butir, diazepam 9 butir, sanax 3 butir dan lorazepam 8 butir.
Lebih lanjut, Kompol Achmad Ardhy menambahkan bahwa tiga orang yang merupakan pemilik toko berinisial AA, B, dan RK mengaku sudah menjual selama 7 bulan. Saat ini mereka diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut dan juga dilakukan tes urine.
“Mereka menjual obat tersebut kebanyakan ke anak-anak remaja. Selama ini mereka menjual dengan cara mobile dan kucing-kucingan, dan lihai serta licin dari intaian polisi,” tutupnya.
(ek/hn/um)